Sabtu, 23 Juli 2011

Sejarah Kongres Wina

Kongres Wina  1815 adalah sebuah pertemuan antara para wakil dari kekuatan-kekuatan besar di Eropa. Pertemuan ini dipimpin oleh negarawan Austria, Klemens Wenzel von Metternich dan diadakan di Wina, Austria dari 1 September 1814 hingga 9 Juni 1815. Tujuannya adalah untuk menentukan kembali peta politik di Eropa setelah kekalahan Perancis kekuasaan Napoleon pada musim semi sebelumnya.
Perbicangan dalam kongres ini tetap berlanjut meskipun Napoleon Bonaparte, mantan Kaisar Perancis kembali dari pengasingan dan melanjutkan kekuasaan di Perancis pada Maret 1815. Pasal Terakhir Kongres ditandatangani sembilan hari sebelum kekalahan terakhir Napoleon pada Pertempuran Waterloo. Secara teknis, "Kongres Wina" sebanrnya tidak pernah dilaksanakan, karena Kongres tersebut tidak pernah bersidang dalam sesi pleno, namun hanya berbincang dalam sesi-sesi informal yang dihadiri para kekuatan besar.
Beberapa pemimpin dan wakil negara yang hadir:
  1. Pangeran Metternich dari Austria
  2. Viscount Castlereagh (Britania Raya)
  3. Tsar Alexander I dari Rusia
  4. Charles Maurice de Talleyrand-Perigord (Perancis)
Perkembangan Kodifikasi Hukum Diplomatik Dalam pergaulan masyarakat, negara sudah mengenal semacam misi-misi konsuler dan diplomatik dalam arti yang sangat umum seperti yang dikenal sekarang pada abad ke-16 dan ke-17, dan penggolongan Kepala Perwakilan Diplomatik telah ditetapkan dalam Kongres Wina 1815 sebagai berikut :
  1. Duta-duta besar dan para utusan (ambassadors and legate) 
  2. Minister plenipoteniary dan envoys extraordinaryKuasa Usaha (charge d’ affaires)Dan setelah PBB didirikan pada tahun 1945, dua tahun kemudian telah dibentuk Komisi Hukum Internasional. Setelah tiga puluh tahun (1949-1979), komisi telah menangani 27 topik dan subtopik hukum internasional, 7 diantaranya adakah menyangkut hukum diplomatik, yaitu :
  • Pergaulan dan kekebalan diplomatik 
  • Pergaulan dan kekebalan konsuler. 
  • Misi-misi khusus 
  • Hubungan antara negara bagian dan organisasi internasional 
  • Masalah perlindungan dan tidak diganggu gugatnya pejabat diplomatik dan orang lain yang    memperoleh   perlindungan khusus menurut hukum internasional. 
  • Status kurir diplomatik dan kantong diplomatik yang diikutsertakan pada kurir diplomatik. 
  • Hubungan antara negara dengan organisasi internasional
Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatikSetelah berdirinya PBB pada tahun 1945, untuk pertama kalinya pengembangan kodifikasi hukum internasional termasuk hukum diplomatik telah dimulai pada tahun 1949 secara intensif oleh Komisi Hukum Internasional khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut kekebalan dan pergaulan diplomatik yang telah digariskan secara rinci.Konvensi Wina 1961 ini terdiri dari 53 pasal yang meliputi hampir semua aspek penting dari hubungan diplomatik secara permanen antar negara. Di samping itu, juga terdapat 2 protokol pilihan mengenai masalah kewarganegaraan dan keharusan untuk menyelesaikan sengketa yang masing-masing terdiri dari 8-10 pasal. Konvensi Wina 1961 itu beserta dengan dua protokolnya telah diberlakukan sejak tanggal 24 April 1964 hingga 31 Desember 1987. Ada total 151 negara yang menjadi para pihak dalam Konvensi tersebut dimana 42 di antaranya adalah pihak dalam protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan dan 52 negara telah menjadi pihak dalam protokol pilihan tentang keharusan untuk menyelesaikan sengketa.Pasal 1-19 Konvensi Wina 1961 menyangkut pembentukan misi-misi diplomatik, hak dan cara-cara untuk pengangkatan serta penyerahan surat-surat kepercayaan dari Kepala Perwakilan Diplomatik (Dubes); pasal 20-28 mengenai kekebalan dan keistimewaan bagi misi-misi diplomatik termasuk di dalamnya pembebasan atas berbagai pajak. Pasal 29-36 adalah mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada para diplomat dan keistimewaan bagi anggota keluarganya serta staf pelayanan yang bekerja pada mereka dan pasal 48-53 berisi tentang berbagai ketentuan mengenai penandatanganan, aksesi, ratifikasi dan mulai berlakunya Konvensi itu.
 
Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsulerUntuk pertama kalinya usaha guna mengadakan kodifikasi peraturan-peraturan tentang lembaga konsul telah dilakukan dalam Konverensi negara-negara Amerika tahun 1928 di Havana, Kuba, di mana dalam tahun itu telah disetujui Convention on Consular Agents. Setelah itu, dirasakan belum ada suatu usaha yang cukup serius untuk mengadakan kodifikasi lebih lanjut tentang peraturan-peraturan tentang hubungan konsuler kecuali setelah Majelis Umum PBB meminta kepada Komisi Hukum Internasional untuk melakukan kodifikasi mengenai masalah tersebut.

Konvensi New York 1969 mengenai misi khususKonvensi ini Wina tahun 1961 dan 1963 telah mengutamakan kodifikasi dari hukum kebiasaan yang ada, sementara konvensi ini bertujuan untuk memberi peraturan yang lebih mengatur mengenai misi-misi khusus yang memiliki tujuan terbatas yang berbeda dengan misi diplomatik yang sifatnya permanen.

Konvensi New York ( kejahatan diplomatik) mengenai pencegahan dan penghukuman kejahatan terhadap orang- orang yang menurut hukum internasional termasuk para diplomat. Dalam perkembangannya, hukum diplomatik telah mencatat kemajuan lebih lanjut dengan secara khusus mengharuskan melalui sebuah konvensi, suatu kewajiban penting bagi negara penerima untuk mencegah setiap serangan yang ditujukan pada seseorang, kebebasan dan kehormatan para diplomat serta untuk melindungi gedung perwakilan diplomatik. Dalam tahun 1971, Organisasi Negara-negara Amerika telah menyetujui suatu konvensi tentang masalah tersebut. Dalam sidangnya yang ke-24 dalam tahun 1971, sehubungan dengan meningkatnya kejahatan yang dilakukan kepada misi diplomatik termasuk juga para diplomatnya, Majelis Umum PBB telah meminta Komisi Hukum Internasional untuk mempersiapkan rancangan pasal-pasal mengenai pencegahan dan penghukuman kejahatan-kejahatan yang dilakukan terhadap orang-orang yang dilindungi secara hukum internasional. Konvensi mengenai masalah itu akhirnya disetujui oleh Majelis Umum PBB di New York pada tanggal 14 Desember 1973 dengan rseolusi 3166(XXVII).Dalam mukadimahnya, ditekankan akan pentingnya aturan-aturan hukum internasional mengenai tidak boleh diganggu gugatnya dan perlunya proteksi secara khusus bagi orang-orang yang menurut hukum internasional harus dilindungi termasuk kewajiban-kewajiban negara dalam menangani dan mengatasi masalah itu. Konvensi New York 1973 ini terdiri dari 20 pasal dan walaupun hanya beberapa ketentuan tetapi cukup untuk mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan perlindungan dan penghukuman terhadap pelanggaran. 

Konvensi New York 1969 Isi dari konvensi ini membahas peringatan tentang perlakuan khusus selalu diberikan kepada misi khusus, tujuan dan prinsip-prinsip dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kesetaraan kedaulatan setiap negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan pengembangan hubungan persahabatan dan kerjasama antar Serikat, pentingnya pertanyaan tentang misi khusus diakui selama Konferensi PBB Pergaulan dan Kekebalan Diplomatik yang diadopsi oleh Konferensi pada tanggal 10 April 1961.

Konvensi New York 1969 beserta protokol pilihannya mengenai kewajiban untuk menyelesaikan pertikaian yang sudah berlaku sejak 21 juni 1985, telah diratifikasi oleh lebih dari lima puluh negara sampai dengan 31 desember 2004, 23 diantaranya telah menjadi pihak optional protocol. Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York. Bahwa negara-negara dapat menggunakan Konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional. Konvensi ini juga perlu ditinjau dengan undang-undang.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Casinos in Las Vegas - LuckyClub
Casinos like Casimba Casino are one of the most popular online casinos in the world. With over 150 casino games, this online gambling site has to be luckyclub.live

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons